Tata Tertib Dan Tata Krama
Peserta Didik SMA PGRI 6 Padang

SMA PGRI 6 PADANG
SUMATERA BARAT
KOTA PADANG
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Tata tertib dan tata krama peserta didik dibuat sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam berperilaku, bersikap ,berucap, bertindak, dan melaksanakan pembelajaran di sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efisien.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi peserta didik.
BAB 2
NORMA-NORMA PESERTA DIDIK
Pasal 1
Pakaian Sekolah
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketemtuan berikut:
Umum:
Pakaian hari senin dan selasa
Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo Sma PGRI 6 Padang
Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih
Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
Kaos kaki warna putih, sepatu hitam.
Pakaian hari rabu dan kamis
Baju batik yang sudah disepakati Sekolah
Mengenakan celana hitam dengan , ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
Kaos kaki warna hitam, sepatu hitam
Pakaian hari Jumat
Mengenakan seragam muslim
Mengenakan celana hitam dengan , ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
Kaos kaki warna hitam, sepatu hitam
Pakaian hari Sabtu (Kalau hari sabtu masuk sekolah)
Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya
Pakaian sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan tidak ketat.
khusus:
Khusus Laki-laki
Baju dimasukkan ke dalam celana
Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
Celana dan lengan baju tidak digulung
Bagi celana panjang harus menutup matakaki
Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai
Benang sesuai warna kain.
Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
Khusus Perempuan
Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih
Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
Lengan baju tidak digulung
benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
Potongan rok sesuai model yang disepakati sekolah
Pakaian olah raga
Untuk pelajaran olah raga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP
Umum
Peserta didik dilarang Berkuku panjang, Mengecat rambut dan kuku dan Bertato
Khusus Peserta didik Laki-laki
Rambut tidak panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)
Tidak bercukur gundul
Rambut tidak berkucir
Tidak memakai kalung
Tidak memakai gelang
Tidak memakai cincin
Tidak memakai anting-anting
Tidak bertindik.
Khusus Peserta didik Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
Peserta didik wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
Peserta didik terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada di luar kelas.
Pada waktu istirahat peserta didik dilarang berada di dalam kelas.
Pada waktu pulang peserta didik diwajibkan langsung pulang ke rumah
Bila peserta didik tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain :
Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.
Taplak meja dan bunga
Sapu, dan tempat sampah
Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya :
Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan apabila bertemu pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
Menggunakan bahasa yang santun.
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
Setiap peserta didik wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.
PASAL 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
Keluar tanpa izin
Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran / bergerombol di warung / rumah tetangga.
Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
Membuang sampah tidak pada tempatnya
Bermain di tempat parkir dan mengganggu kendaraan teman
Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi peserta didik putra
Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama peserta didik
Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
Membawa buku, majalah, dan VCD porno
Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
Merusak sarana prasarana sekolah
Mencuri / memeras
Membawa senjata tajam
Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
Narkoba atau obat terlarang
Berpacaran
Membawa/ menggunakan Handphone di Sekolah
Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa peserta didik, bukan merupakan tanggung jawab Sekolah.
BAB 3
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
Teguran lisan/tertulis
Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.
Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam
Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas
Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka peserta didik yang bersangkutan harus menggantinya
Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris
Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua
Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.
Teguran lisan/tertulis
Satu kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua
Dua kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kepeserta didikan di sekolah
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK serta membayar denda untuk kegiatan kepeserta didikan di Sekolah.
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, memperbaiki sarana yang rusak
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, senjata tajam di amankan oleh pihak Sekolah
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, selebaran di musnahkan
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, minuman keras dimusnahkan
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BK
Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua
Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di sekolah dan diambil setelah peserta didik yang bersangkutan lulus dari Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik sekolah.
PASAL 1
PELANGGARAN
Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
Membuat / menandatangani buku pelanggaran
Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
PASAL 2
PENGHARGAAN
Peserta didik yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
Pujian
Hadiah barang
Piagam
Tropy / piala
Surat keterangan
Nilai
BAB 4
PENUTUP
Tata tertib dan tata krama sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi panggilan dari sekolah, peserta didik yang bersangkutan (melanggar tata tetib) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kejahatan/kriminal ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.