A. Kepala Sekolah

Wewenang dan Tanggung Jawab, antara lain :

• Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja
sekolah

•Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan
Pembelajaran Kurikulum/Program
• Mengembangkan SDM
• Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan
kependidikan
• Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
• Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan
keuangan
• Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi
• Menetapkan Program Kerja Sekolah
• Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
• Melegalisasi dokumen organisasi
• Memutuskan mutasi siswa
• Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga
kependidikan
• Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah
• Memberi pembinaan warga sekolah
• Memberi penghargaan dan sanksi
• Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan

b. Komite Sekolah

Wewenang dan Tangung jawab, antara lain:
• Memberikan masukan terhadap kebijakan mutu pendidikan
• Mengawasi kebijakan sekolah.

c. Kepala Tata Usaha

Wewenang dan tanggung jawab tata usaha, antara lain :
• Menyusun dan melaksanakan program tata usaha sekolah.
• Menyusun dan melaksanakan kegiatan keuangan sekolah.
• Mengurus administrasi kepegawaian.
• Mengurus administrasi kesiswaan.

• Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
• Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
• Menyusun administrasi lainnya.
• Melaporkan semua tugas dan tanggung jawabnya kepada
kepala sekolah secara berkala.

d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
• Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
• Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan
Kurikulum/Program
• Memantau pelaksanaan Pembelajaran
• Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
• Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
• Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
• Menyusun kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran
• Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
• Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
• Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
• Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
• Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program
Pembelajaran
• Memverifikasi Kurikulum
• Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try
out kelas 3

e. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
• Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
• Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta
didik (MOS)
• Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
• Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua
bentuk beasiswa
• Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K (ketertiban,
kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
• Membina program kegiatan OSIS
• Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis
• Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata
tertib siswa
• Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
• Mengkoordinasikan ekstrakurikuler
• Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar

f. Ketua program keahlian

Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
• Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
• Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
• Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
• Memetakan dunia industri yang relevan
• Mengkoordinasikan program praktik kerja industri
• Melaksanakan ujian produktif
• Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
• Melaporkan ketercapaian program kerja
• Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna
kelancaran pembelajaran di program keahlian
• Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
• Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
• Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
• Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran

• Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga
kependidikan program keahlian

g. Guru

Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
• Mengetahui tugas pokoknya sendiri yaitu memberikan
pelajaran sesuai dengan bidang studi
• Mengevaluasi hasil pekerjaannya.
• Mewakili kepala sekolah dan orang tua siswa di kelas.
• Mengetahui tugas-tugas yang diberikan kepada siswa dan
memeriksa hasil tugas itu untuk dinilai.
• Memperhatikan kelakuan dan kerajinan siswa sebagai bahan
laporan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru BP.
• Memecahkan masalah-masalah pelajaran yang dihadapi siswa
untuk memberikan bimbingan pelajaran kepada siswa yang
cerdas, siswa yang kurang cerdas, dan siswa yang membandel.
• Memperhatikan hasil ulangan EBTA, EBTANAS, dan mengisi
daftar nilai siswa.
• Melaporkan kepada kepala sekolah tentang hasil kerjanya.

h. Siswa

Wewenang dan tanggung jawab, antara lain:
• Menuntut ilmu sebaik-baiknya
• Mempertanggung jawabkan hasil pembelajarannya
• Mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak
sekolah

Leave a Comment